Laman

Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Oktober 2010

Bersuci, bag 2

Di edisi yang lalu kita telah berbicara tentang beberapa masalah terkait thaharah wanita haid. Berikut ini lanjutan pembahasannya.

Wanita haid ditimpa janabah
Bila wanita haid ditimpa janabah, di mana mungkin sebelum haid ia junub dan belum sempat mandi kemudian haid mendatanginya, ataupun ketika sedang haid ia ihtilam (mimpi basah), apakah ia tetap wajib mandi janabah (dalam keadaan ia sedang haid); ataukah boleh menundanya sampai ia suci dari haid baru kemudian ia mandi dengan niat menghilangkan kedua hadats sekaligus, janabah dan haid; ataukah ia harus mandi dua kali, yakni mandi haid dan mandi junub?

Jumat, 01 Oktober 2010

HUKUM MELAFAZKAN NIAT

Oleh : Al Ustadz Muslim Abu Ishaq Al Atsari

Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i rahimahullah ditanya : "Apakah melafazkan niat termasuk perkara yang diada-adakan dalam agama (bid`ah), sementara di dalam kitab al-Umm disebutkan keterangan hal ini secara samar (yakni niat harus dilafazkan) ? Jelaskan pada kami tentang permasalahan ini,

Jawab : Melafazkan niat teranggap sebagai perbuatan yang diada-adakan dalam agama (bid`ah), sementara Allah telah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia :
Katakanlah: Apakah kalian akan memberitahukan kepada Allah tentang agama kalian?